Ombudsman Kawal Dugaan Penyimpangan Dana CSR Bank Sulteng Yang di Tangani Oleh Kejati

oleh -2215 Dilihat
SHARE :

TOLI-TOLI, Celebespos.com – Ketua Ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah akan mengawal proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng Cabang Toli-toli yang saat ini di tangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Penegasan ketua Ombudsman Sulteng saat berdiskusi dengan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Nahdatul Ulama (NU) Toli-toli, Fahrul Baramuli di salah satu warkop di Kota Toli-toli, Selasa (29/9/2021) malam.

Fahrul Baramuli mempertanyakan sikap Ombudsman soal dana CSR yang saat ini di tangani Kejati Sulteng. Sofyan Farid Lembah menjelaskan yang menarik perhatian di kasus CSR Tolitoli karena ada dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan mantan pejabat.” Yang menarik perhatian di kasus CSR ada dugaan keterlibatan manatan Bupati dan sejumlah pejabat,” kata Ketua Ombudsman Sulteng.

Ia mengatakan dugaan pelanggaran CSR ini maladministrasi yang bisa di tangani oleh Ombudsman, namun karena ada lembaga lain yakni Kejati Sulteng sudah masuk, secara tatakrama lembaga lain tidak bisa masuk karena sama sama menjaga marwah lembaga, namun semua proses mulai dari pemanggilan saksi saksi dan sebagainya itu tetap di kawal oleh Ombudsman.” Iya, secara tatakrama kita mrnjaga marwah lembaga lain, namun semua proses tetap kita kawal, apakah Kejati bersungguh sungguh atau tidak,” pungkasnya.

Secara subtansi pemeriksaan, Ombudsman juga tidak bisa masuk tetapi Ombudsman bisa melihat dan mengawal bagaimana Kejati memproses kasus tersebut karena ada maladministrasi yang terjadi.” Kita tetap berbaik sangka kepada Kejati Sutleng, apalagi masalah ini sudah rame di publis di media, jadi kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Fahrul juga mempertanyakan sikap Ombudsman ketika hasil prosesnya SP3, menurut ketua Ombudsman Sulteng itu jika prosesnya SP3 berarti ada sesuatu, secara kelembagaan Ombudsman akan masuk, dengan catatan ada laporan dari masyarakat atau inisiatif ombudsman untuk mengundang pihak Kejati,” Jika hasilnya SP3 secara kelembagaan Ombudsman akan masuk dengan catatan ada laporan dari masyrakat atau inisiatif Ombudsman untuk mengundang pihak Kejati Sulteng.”

Informasi yang dihimpun media ini penyidik Kejati Sulteng telah mengundang sejumlah pihak yang mengetahui proses penyaluran dan penggunaan dana CSR Bank Sulteng cabang Tolitoli sebesar Rp.1.017.400.456.

Proses pemindah bukuan dana CSR dari rekening bendahara ke rekening penyedia secara bertahap yang pertama pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp 200 juta yang kedua pada 7 Oktober 2020 sebesar Rp 332 juta lebih dan yang terakhir pada 2 Desember 2020 sebesar Rp 484.747.959. (Gus/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.