POLITIK

Saksi Paslon HP Tolak Tandatangani Berita Acara, Ketua KPU : Yang Jelas Keputusan Rapat Pleno Tetap Sah

4727
×

Saksi Paslon HP Tolak Tandatangani Berita Acara, Ketua KPU : Yang Jelas Keputusan Rapat Pleno Tetap Sah

Sebarkan artikel ini

SIGI, Celebespos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, akhirnya menetapkan perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati tahun 2020.

Perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi pada pilkada serentak tahun ini, tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU Sigi nomor 450/PL.02.6-KPP/7210/KPU-KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2020 yang ditetapkan pada Kamis, 17 Desember 2020. pukul 22.25 Wita.

Dimana Paslon dengan nomor urut 1 Mohamad Irwan – Samuel Yansen Pongi meraih suara terbanyak dengan total suara 77.376 atau 55,6 %. Sementara Paslon nomor urut 2 Husen Habibu – Paulina berada di posisi kedua dengan total suara 61.786 atau 44,4 %.

Rapat Pleno dilaksankan di Aula kantor KPU Sigi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sigi dan Komisioner KPU yang dihadiri oleh Bawaslu Sigi, Saksi Paslon nomor urut 1 dan para PPK se Kabupaten Sigi.

Sementara untuk saksi Paslon nomor urut 2, pantauan media ini, tak nampak terlihat dalam ruang aula, sehingga penandatanganan penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Sigi hanya ditandatangani oleh Komisioner KPU Sigi dan Bawaslu serta saksi paslon nomor urut 1.

Ketua KPU Sigi, Hairil usai rapat pleno pada media ini mengatakan bahwa saksi paslon nomor urut 2 sudah meminta izin untuk tidak hadir dan menolak menandatangani berita acara. Meskipun demikian, sambung Hairil, yang jelas keputusan dalam rapat pleno ini tetap sah.

Hairil menjelaskan, setelah dibuat berita acara rekapitulasi, pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam (3 Hari), kepada setiap paslon untuk menyampaikan masa sanggah.

Jika sampai batas waktu ditentukan tidak ada sanggahan dari masing-masing paslon, KPU akan melanjutkan ke tahap penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Setelah ini ada waktu 3×24 jam untuk masa sanggah. Jika tidak, tinggal penetapan Bupati dan Wabup terpilih,” katanya.

Mohamad Irwan – Samuel Yansen Pongi merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Lima Parpol, yakni, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PBB, PKB dan Demokrat. Pasangan Irwan – Samuel melawan paslon lain yakni, Paslon Nomor Urut 2, Husen Habibu – Paulina yang diusung oleh empat Parpol yakni partai Gerindra, Nasdem, PKS dan PKPI.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *