NASIONAL

Evaluasi Pelaksanaan Pilkada, Pjs.Bupati Sigi Rakor Virtual Dengan Menkopolhukam

697
×

Evaluasi Pelaksanaan Pilkada, Pjs.Bupati Sigi Rakor Virtual Dengan Menkopolhukam

Sebarkan artikel ini

SIGI – Celebespos.com Pjs.Bupati Sigi, Sisliandy, bersama unsur perwakilan dari pihak TNI/POLRI, Bawaslu, KPU, serta instansi pemerintah daerah (Kesbangpol, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bagian Adm. Pemerintahan Umum) mengikuti rapat koordinasi analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye pilkada serentak tahun 2020 melalui video conference yang diikuti oleh seluruh daerah pelaksana pilkada 2020. Bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi, Jumat (2/10/2020).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD, sebagai media evaluasi pelaksanaan kampanye pilkada di tengah situasi pandemi saat ini yang telah dimulai pasca penetapan pasangan calon pada akhir September lalu.

Beberapa catatan yang menjadi laporan oleh TNI, POLRI, BIN, Bawaslu, KPU pada rapat tersebut yaitu terkait penerapan protokol kesehatan yang masih menjadi poin penting dikarenakan masih terdapat pelanggaran oleh sejumlah daerah pelaksana pilkada.

Olehnya itu, dihimbau dan disarankan agar pelaksanaan kampanye dapat dilakukan secara daring ataupun terbatas dengan pola-pola inovasi tertentu sehingga dapat menghindari terjadinya kerumunan massa.

Mendagri Tito Karnavian yang turut andil bagian pada kesempatan itu menyampaikan, agar forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan pelaksana pilkada terus berkoordinasi dan birsinergi, khususnya melalui rapat koordinasi secara rutin untuk mengevaluasi jalannya pelaksanaan pilkada.

Mendagri berharap agar penanganan COVID-19 dapat menjadi perhatian pasangan calon dalam visi dan misinya, karena nantinya dampak sosial maupun ekonomi dari COVID-19 ini otomatis menjadi tugas dari pasangan kepala daerah yang terpilih.

Sementara itu, Kepala BNPB Pusat Doni Monardo, yang juga sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, berharap protokol kesehatan dalam proses tahapan pilkada dilaksanakan secara tegas. Demikian pula dalam pemberian sanksi bagi pihak yang melanggarnya. (Hum/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *