BERITANASIONAL

Aksi Penyelundupan Satwa dalam Kaus Kaki hingga Celana Berhasil Digagalkan

1
×

Aksi Penyelundupan Satwa dalam Kaus Kaki hingga Celana Berhasil Digagalkan

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum berhasil menggagalkan penyelundupan satwa hidup dari Thailand. Penggagalan dilakukan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat, 8 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi petugas Bea Cukai mengenai seorang penumpang penerbangan internasional asal Thailand. Penumpang itu dicurigai membawa satwa atau hewan tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas karantina bersama instansi terkait langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah satwa hidup yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan diselipkan pada celana ketat elastis (legging) yang dikenakan penumpang.

Jumlah satwa yang coba diselundupkan itu tidak main-main. Perinciannya tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, satu ekor kadal uromastyx.

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal menegaskan setiap pemasukan media pembawa, seperti hewan atau satwa, wajib memenuhi persyaratan karantina. Hal itu guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum masuk ke Indonesia.

“Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan. Selain itu juga dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” ujar Hudiansyah, Sabtu, 9 Mei 2026.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia melanggar aturan memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina.”

Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun. Ditambah dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Karantina, dan aparat penegak hukum. Sinergi itu berhasil memperkuat pengawasan di pintu masuk negara,” ujar Hudiansyah.

Sementara, Kepala Karantina Banten, Duma Sari mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, satwa-satwa tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Pastinya tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan hewan maupun aspek kesehatan dan keamanan hayati.

“Pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan. Pengawasan lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara terus diperketat,” ucap Dumai.

Duma menambahkan, penumpang yang diamankan diketahui berinisial H.A., seorang warga negara Indonesia. Seluruh satwa kini diamankan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan karantina lebih lanjut.

Badan Karantina Indonesia mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan karantina dalam membawa komoditas hewan, ikan dan tumbuhan, maupun produk turunannya dari luar negeri. Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan hayati, kesehatan masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *