BERITAHUKUM KRIMINALNASIONAL

Polisi Tangkap Dua Tersangka Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

79
×

Polisi Tangkap Dua Tersangka Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta, – Polda Jawa Timur menangkap dua orang tersangka berinisial REP (38) dan W (35) terkait kasus peredaran narkotika internasional berasal Timur Tengah. Dari dua tersangka tersebut, penyidik menyita barang bukti seberat 21,351 kilogram narkotika jenis sabu.

“Usai diselidiki, penyidik melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan,” kata Jules Abraham Abast dalam keterangan pers, Rabu (30/4/2025).

Usai dilakukan pengejaran, kata Abast, penyidik berhasil menangkap kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Diketahui, tersangka REP membawa sembilan kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam.

“Sedangkan untuk tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat. Dari 22 kotak Tupperware, penyidik menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg,” ucap Abast.

Selain itu, penyidik juga menyita sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan dua buah handphone merek Redmi dan Oppo. Ia menjelaskan, untuk total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp22 miliar.

Sementara, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu. Narkotika sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial F.

“Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F. Saat ini tersangka F masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Robert Dacosta.

Ia menjelaskan, komunikasi para tersangka dengan F dilakukan melalui aplikasi screed atau pesan instan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.

“Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi. Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman,” ujar Robert.

Atas perbuatannya, kata Robert, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *