HUKUM KRIMINAL

Kejati Sulteng Tahan Mantan Rektor Untad

1345
×

Kejati Sulteng Tahan Mantan Rektor Untad

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Penyidik Kejati Sulawesi Tengah akhirnya menahan MB dan TB tersangka kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad), diduga merugikan keuangan negara Rp. 1,7 Miliar di rumah tahanan kelas II A Palu, Kamis siang, (12/10/2023).

Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.

MB dan TB ditahan usai diperiksa sebagai saksi terlebih dulu,setelah itu tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan MB dan TB sebagai  tersangka. Lalu diperiksa sebagai tersangka dilanjutkan dengan tindakan penahanan.

Keduanya diperiksa selama 4 jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00 WITA, hingga pukul 13.20 WITA sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Kuasa hukum tersangka Syahrul mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Selaku kuasa hukum sebut dia, tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.

Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.

Ia menyebutkan,penahanan keduanya selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis, 12 Oktober 2023 sampai Selasa 31 Oktober 2023 mendatang di rumah tahanan kelas II A Palu.

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi,juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP),“ tuturnya.

Ia menambahkan,indikasi kerugian negaranya Rp. 1,7 Miliar,tapi berdasarkan hasil pemeriksa kita mintakan kepada auditor independen dugaan sementara ditaksir Rp. 4 Miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,7 Miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp. 574 Juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *