PALU, Celebespos.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menaikkan status dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Bahan Jalan / Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng 2018, yang dinilai menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,6 miliar dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Print-05/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.
“Statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah tim memintai keterangan beberapa pihak antara lain PPK, Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV Tahun 2018 dan beberapa staf pada BPJN XIV Sulteng yang dianggap mengetahui duduk permasalahan dan mempelajari beberapa dokumen terkait antara lain kontrak dan surat pencairan dana,“ kata Plt. Kasi Penkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, pada awak media di Palu, Selasa (10/10/2023) waktu setempat.
Ia menjelaskan, ada pengadaan Bronjong 2018 nilainya Rp. 1,6 miliar sampai dengan saat ini Bronjong tersebut tidak ada. Bahkan Pengadaan ini melekat di seksi Preservasi BPJN Sulteng.
“Pengadaan itu putus kontrak. Tapi uang mukanya tidak dikembalikan. Pengadaannya jadinya fiktif karena tidak ada barang yang nilainya Rp. 1,6 miliar“. bebernya.
Paket proyek pengadaan beronjong di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT. Srikandi yang beralamat di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018 (red), SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl. 06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl. 05-04-2018 tgl. 06-04-2018. Kontrak No : HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018
Namun ternyata tidak dikerjakan secara profesional sehingga berakibat putus kontrak. Anehnya, uang muka sebanyak Rp. 1,6 Milliar yang diterima kontraktor pelaksana tak kunjung dikembalikan. Terhitung 6 tahun lamanya (2018- 2023).