BERITA

Sekab Parimo : Penyiapan SDM Bidang KP, Merupakan Salah Satu Solusi Bonus Demografi

804
×

Sekab Parimo : Penyiapan SDM Bidang KP, Merupakan Salah Satu Solusi Bonus Demografi

Sebarkan artikel ini

PARIGI MOUTONG, Celebespos.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, S.STP.,M.AP mengatakan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu solusi bonus demografi.

Sekda menuturkan, OPD perlu memahami bahwa mulai tahun 2020 sampai dengan 10 tahun yang akan datang, Parigi Moutong mendapatkan bonus demografi. Menurutnya, jumlah penduduk usia produktif melebihi 50 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Parigi Moutong.

“Jika kita melihat data yang masuk, usia produktif kita hanya puluhan ribu saja,” Kata Zulfinasran saat rapat Teknis Perkuliahan di Pantai Lolaro Tinombo, Selasa (9/2/21) waktu setempat.

Untuk bisa masuk ke kisaran 100 atau 200 ribu jiwa, maka akan ada sampai 2030 nanti.

Banyak Negara yang telah berhasil dan terbukti memanfaatkan bonus demografi dengan maksimal seperti Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dan masih banyak lagi. Salah satu manfaat yang diberikan oleh bonus demografi adalah, bisa mengubah tingkat perekonomian di sebuah negara, dari negara berkembang menjadi negara maju,

“Saya minta teman trman OPD untuk menyahuti hal ini sebagai bagian untuk mempersiapkan bonus Demografi kedepan,” Pintanya.

Selain penyiapan bonus Demografi, Ia meminta OPD akuratkan data kebutuhan Akademi Komunitas, karena kadepannnya dibutuhkan sekitar 800 hektar untuk menopang lapangan kerja,

“Data kita akuratkan betul. Karena dibutuhkan 800 hektar, ini peluang, bahwa nanti akan ada permintaan tenaga lokal yang ada di daerah kita,” tandasnya

Kedepan juga, kita akan menghitung berapa jumlah taruna taruni yang akan masuk. Karena jangan sampai kita menerima begitu banyak namun daya tampung terbatas.

Terlebih, Ia telah diperintahkan Bupati Parigi Moutong H Samsurizal Tombolotutu untuk menyiapkan lahan 10 sampai 15 hektar persiapan kampus di Desa Poli Kecamatan Tinombo Selatan,

“Pimpinan telah memerintahkan kami untuk penyiapan lahan. Cuma Ini agak terlambat karena pembebasan lahan diatas 5 hektar itu menjadi kewenangan BPN Kanwil dan juga menjadi kewenangan Gubernur. Karena kita mengacu kepada undang undang nomor 12 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. 5 hektar kebawah cukup pemda saja yang jalankan tidak perlu izin ke BPN Kanwil dan izin ke Gubernur,” Tutupnya (IKP/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *