BERITA

DP3A Provinsi Sulawesi Tengah Upayakan Dapat Penghargaan APE Atas Pelaksana PUG

679
×

DP3A Provinsi Sulawesi Tengah Upayakan Dapat Penghargaan APE Atas Pelaksana PUG

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang berupaya untuk mendapatkan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, atas pelaksanaan Pengarus Utamaan Gender (PUG) dan pemberdayaan perempuan di daerah.

“Anugerah Parahita Ekapraya (APE) adalah penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang dinilai telah berkomitmen dan mengimplementasikan strategi yang terkait dengan pengarus utamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di berbagai sektor pembangunan,” ucap Kepala DP3A Provinsi Sulteng Ihsan Basir, di Palu, Selasa.

Kata Ihsan Basir, Kementerian PPPA saat ini sedang menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di tingkat pusat dan daerah.

Karena itu, kata dia, daerah wajib untuk melakukan pengisian data hasil pelaksanaan PUG dan pemberdayaan perempuan melalui aplikasi APE, yang nantinya menjadi indikator penilaian dalam penghargaan atas hasil pelaksanaan PUG tersebut.

Di Sulteng, urai dia, terdapat delapan daerah yang menjadi sasaran monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender. Daerah-daerah itu ialah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Mautong, Poso, Touna, Donggala, Morowali dan Banggai Laut.

“Dalam proses verifikasi tersebut, dilaksanakan pencocokan data informasi yang diunggah kabupaten/kota melalui aplikasi APE dengan kondisi riil data yang ada,” ungkap Ihsan Basir.

Tujuan dilaksanakannya monev untuk melihat lebih dalam mengenai pengisian data atau diupload lewat aplikasi dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota secara obyektif objektif.

“Hal ini juga merupakan penghargaan dari pemerintah pusat atas keberhasilan pelaksanaan PUG dan pemberdayaan perempuan,” sebutnya.

Proses verifikasi awal terhadap data hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender di tingkat kabupaten/kota dilakukan dari tanggal 2 sampai 10 Februari 2021.

“Dokumen isian indikator APE akan diserahkan kepeda Kementerian PPPA, melalui Deputi Bidang Kesetaraan Gender paling lambat tanggal 11 Februari 2021,” ujarnya.

Lanjut dia, dalam rangka memaksimalkan peran pemerintah provinsi sebagai wakil dari pemerintah pusat, dan pembina bagi kabupaten/kota sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, maka proses verifikasi awal data hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender kabupaten/kota, dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, terhadap delapan daerah tersebut.

“Pada tahun 2012 Pemerintah Sulawesi Tengah pernah mendapat anugerah kategori madya. Kini Pemerintah Provinsi Sulteng kembali berjuang untuk meraih penghargaan APE dimaksud, dibarengi usaha yang maksimal dan upaya pembenahan-pembenahan yang dilakukan secara serius semoga target tersebut dapat diwujudkan,” Ungkap Ihsan (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *