BPPW Sulteng Gelar Rakor Legalisasi HSBGN

oleh -790 Dilihat
SHARE :

Foto Bppw Sulteng : Ka Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah, Ferdinand Kana Lo, ST.,MT saat membuka kegiatan rapat legalisasi HSBGN

PALU, Celebespos.com – Rapat terhadap legalisasi Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara (HSBGN) se-Sulawesi Tengah telah dilaksanakan. Melalui PPK Tata Laksana Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah, kegiatan ini dilaksanakan di Best Western Plus Coco Palu, Senin (26/10/2020).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah, Ferdinand Kana Lo, Kepala Seksi Wilayah 2, Guntur Irawan, Kepala Seksi Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Lutfin, Dinas PUPR Kabupaten/Kota, Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, BPKAD Kabupaten/Kota se-Sulawes Tengah.

Ka Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah, Ferdinand Kana Lo, dalam sambutannya menjelaskan, HSBGN adalah salah satu tugas penting yang diamantkan Undang-Undang yang harus disusun dan ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Hali ini sesuia dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kemudian merujuk pada Kepres 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara, bahwa standar harga satuan tertinggi gedung negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Ayat (4) huruf a ditetapkan secara berkalaoleh Bupati/Walikota berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri bidang Pekerjaan Umum.

Selanjutnya, HSBGN merupakan standar harga tertinggi pembangunan bangunan gedung negara, yang nilainya menjadi acuan tertinggi dalam penyusunan rencana pendanaan, rencana anggaran kegiatan, dan pelaksanaan konstruksi pembangunan bangunan gedung negara yang dituangkan dalam DIPA tahun berjalan.

Sebagai penutup, Ferdi menyampaikan terima kasih kepada 11 Kabupaten yang sudah menetapkan HSBGN tahun 2019. “Hal ini sudah menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan bangunan gedung di Provinsi Sulawesi Tengah untuk fisik 2021 dan harapan kami semoga Tahun 2020 smeua Kabupaten/Kota bisa menetapkan HSBGNnya.”, terangnya. (Kar)

Sumber : Facebook Bppw Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.