HUKUM KRIMINAL

Polda Sulteng Kembali Ungkap Pelaku Spesialis Perampas HP

1044
×

Polda Sulteng Kembali Ungkap Pelaku Spesialis Perampas HP

Sebarkan artikel ini

PALU – Celebespos.com Polda Sulteng lagi-lagi mengungkap pelaku spesialis perampasan Hand Phone (HP) yang terjadi di wilayah Kota Palu, Sigi dan Parigi Moutong beberapa bulan yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan Direktur reserse kriminal umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerag Sulawesi Tengah Kombes Pol. Novia Jaya, SH, M.Si dihadapan para awak media saat acara pelaksanaan konferensi pers di Polda Sulteng yang di dampingi Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Lexi Gagola. Kamis, (9/7/2020)

Kombes Pol. Novia Jaya mengatakan dua pelaku inisial AD (18 th) alamat BTN Kabonena Palu dan MAH (18 th) alamat BTN Baliase Marawola Kab. Sigi adalah pelaku spesialis perampasan handphone terhadap korban yang rata-rata adalah wanita yang sedang berkendara sepeda motor disaat melintasi jalan-jalan yang sepi.

Dalam pengakuannya ada 33 tempat kejadian perkara (TKP) perampasan atau jambret HP yang dilakukan, tidak hanya di wilayah kota Palu tetapi juga merambah ke wilayah Kabupaten Sigi dan juga Kabupaten Parigi Moutong.”ujarnya”

Pelaku ditangkap tim jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 21 dan 25 Juni 2020 terkait dengan kasus perampasan HP di Jalan Durian Kota Palu yang terjadi pada tanggal 22 Mei 2020, dari sinilah sehingga terungkap 33 TKP lainnya. “ungkap Novia Jaya”

Hasil rampasan HP oleh pelaku langsung dijual baik kepada perorangan yang membutuhkan HP maupun yang dijual ke Counter jual/beli HP bekas dengan harga bervariasi antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 Juta tergantung kondisi HP, inilah yang telah diupayakan tim penyidik dan sampai saat ini baru terkumpul 22 buah HP.(Terangnya)

Modus yang dilakukan adalah pelaku sudah mensurvey jalan-jalan yang sunyi dan disaat melihat ada sasaran langsung dibuntuti dengan naik sepeda motor, kemudian dipepet dan langsung dirampas baik tas atau korban saat menggunakan HP nya, lalu melarikan diri.

“Ada juga ada modus yang dibuntuti, dipepet kemudian ditendang si korban hingga jatuh, yang selanjutnya tas korban dirampas. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 365 ayat (2) KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun” (Imbuhnya)

Novia Jaya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati membeli HP bekas terlebih pemilik counter jual/beli HP bekas, karena bisa jadi mereka juga akan kita jerat dengan pasal pertolongan jahat atau penadahan.”tutupnya”

Bersamaan dengan itu Bidhumas Polda Sulteng juga melakukan rilis terhadap pengungkapan dua kasus curanmor yang terjadi di Jalan Tanjung satu Palu dengan tersangka DK, RWM dan R serta kasus curanmor di jalan Miangas Kota Palu dengan tersangka berinisial (M) dan (AK) yang diungkap dalam bulan Juni 2020 oleh Ditreskrimum Polda Sulteng beberapa waktu yang lalu.(Hum/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *