BERITA

7 Kecamatan di Parimo Dapat Bantuan LPMDes Dari BKP Kementan RI

663
×

7 Kecamatan di Parimo Dapat Bantuan LPMDes Dari BKP Kementan RI

Sebarkan artikel ini

PARIGI MOUTONG, Celebespos.com – Sebanyak 7 (tujuh) Kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong akan mendapatkan bantuan Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMDes) melalui Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Bantuan Dana Alaokasi Khusus (DAK) LPMDes itu dikucurkan untuk tahun 2022 bagi Kecamatan Sausu, Kecamatan Balinggi, Kecamatan Torue, Kecamatan Parigi Selatan, Kecamatan Mepanga, Kecamatan Ongka Malino dan Kecamatan Bolano.

Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, Dinas Ketahanan pangan Kabupaten Parigi Moutong, Rahmatia mengatakan, masing – masing Kecamatan yang mendapatkan bantuan harus mengusulkan satu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), karena kata Ia, salah satu persyaratan penerima adalah wajib Gapoktan dengan pertimbangan Gapoktan adalah gabungan dari seluruh kelompok tani yang ada di Desa sehingga bantuan LPMDes dapat dimanfaatkan oleh seluruh kelompok tani.

“Bantuan LPMDes untuk masing – masing Gapoktan senilai 1 Milyar dengan jenis bantuan berupa pembangunan lumbung pangan kapasitas 60 sampai 100 ton, lantai jemur, rumah RMU dan Bed Dryer, Rice Milling (RMU),” Kata Tia sapaan akrabnya.

Lanjut, tujuan atau sasaran utama program tersebut adalah pertama meningkatnya cadangan pangan Nasional. Kedua meningkatnya produksi pangan dikawasan sentra produksi pertanian. Ketiga meningkatkan kesejahteraan petani. Keempat meningkatnya nilai tambah komoditas pertanian. Kelima tersedianya dukungan sarana dan prasarana dalam pengembangan kawasan sentra produksi pertanian.

Saat ini kata Rahmatia dalam proses penginputan melalui Aplikasi Krisna, setelah terinput Bappelitbangda membuat rekomendasi ke Bappeda Provinsi dan pihak Provinsi meneruskan ke pihak Bappenas.

“Persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut sudah kami penuhi semuanya, seperti persyaratan lokasi harus Cleen N Cleer yang disertakan surat pernyataan hibah, penyusunan RAB dan gambar, penyusunan RUKK, SK penetapan Gapoktan dan surat komitmen Kepala Daerah bersedia mengisi lumbung pangan Desa,” terangnya. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *