PALU, Celebespos.com – Polda Sulteng musnahkan barang bukti sabu – sabu seberat 699,63 gram lebih, hasil tangkapan jajaran Ditresnarkoba, Senin (24/5/2021) siang, halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Kombes Polisi Aman Guntoro mengemukakan, sepanjang bulan Januari hingga Mei 2021, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 408 orang,
“42 diantaranya tersangka itu adalah perempuan yang terlibat, baik itu pengedar maupun pemakai. Ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan barang bukti yang kami sita,” ujarnya
Menurutnya, jumlah tersangka itu merupakan total tersangka dari seluruh jajaran Polres Kabupaten/Kota se Sulteng, “Jumlah kasus narkoba terbesar dari jajaran Polres se-Sulteng berasal dari kasus yang terungkap dijajaran Polres Morowali Utara. Adapun barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan sepanjang bulan Januari – Mei 2021,“ kata Aman Guntoro
“Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus bersama cairan pewangi cucian dalam dua buah belanga berukuran besar. Hasil rebusan barang bukti yang selanjutnya dibuang ke dalam septic tank,“ tambahnya
Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan sebelumnya barang bukti tersebut seberat 716,47 gram. Sebanyak 16,85 gram di antaranya akan menjadi barang bukti untuk kepentingan persidangan pembuktian dipengadilan nanti,
“Jangan sampai dibilang yang ditangkap sekian, yang dimusnahkan sekian. Karena ketentuannya memang sudah seperti itu. Barang bukti tersebut juga berasal dari empat perkara kejahatan pidana bidang Narkotika dengan 6 orang tersangka. Satu diantaranya adalah perempuan“. Tutupnya (Kar)