Dok. Ist
SIGI, Celebespos.com – Usai penangkapan ketiga pelaku EG (17) dan MA (19) dan AR (20). terkait tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor. Kini Tim Resmob Polsek Marawola berhasil mengamankan pelaku utama inisial MF (14) dirumah kediamannya. Jumat (21/5/2021).
Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marawola Iptu Azis membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku utama curanmor, berinisial MF (14),
“Terduga pelaku kami amankan setelah
dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tiga pelaku yang kita amankan kemarin. Sehingga kami mendapatkan informasi atas keberadaan pelaku MF yang pada saat itu diketahui sedang berada dirumahnya, sehingga anggota kami langsung bergerak menuju kerumah pelaku didampingi Bhabinkamtibmas dan ibu dari terduga pelaku,“ papar Iptu Azis, pada Celebespos.com
Kapolsek Marawola menjelaskan, saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Marawola guna peroses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, namun karena terduga pelaku masih berada dibawah umur, maka saat dilakukan pemeriksaan ibu pelaku juga kami hadirkan untuk mendampingi dan untuk proses hukumnya terlebih dahulu kami koordinasikan dengan Bapas,“ ujarnya
Untuk keluarga pelaku dan keluarga korban, tambah Iptu Azis, kedepan akan dijadwalkan untuk kemungkinan penerapan restorative justice yang sesuai dengan peraturan peradilan bagi anak yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Hms/Kar)