BERITA

Pemkot Palu Tindak ASN Mangkal Di Warkop

836
×

Pemkot Palu Tindak ASN Mangkal Di Warkop

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Pegawai ASN dan juga tenaga kontrak, diwanti wanti untuk tidak lagi nongkrong di warung kopi atau rumah makan maupun tempat lain, apalagi bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas plat merah.

Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Kota Palu Muliati SH MM menyebutkan, penegakan disiplin bagi ASN itu termasuk juga tenaga kontrak dilingkup Pemkot Palu sesuai dengan surat resmi edaran Wali Kota Palu tanggal 1 Maret 2021 tentang pelaksanaan jam kerja ASN dilingkungan Pemkot Palu.

Poin isinya menyebutkan bahwa, sebelum masuk kerja di dahului dengan apel pagi pukul 07.15 wita, sehingga diingatkan kepada semua ASN untuk tidak mangkal di warkop atau di rumah makan pada jam kerja yang dimaksut.

“ini juga dengan adanya aduan masyarakat yang masuk ke Pemkot Palu melalui aplikasi www.laporwalikotapalu.com. Dan ditindaklanjuti dengan penindakan di lapangan melalui penegakan Perda oleh Satpol PP Kota Palu”tambahnya.

Pemkot Palu-pun respon saat sidak ke lapangan dengan mendapatkan sejumlah ASN yang tengah berada di warkop, dan rumah makan saat jam kerja tengah berlangsung.

Bukan hanya itu saja lanjutnya, didapatkan kendaraan dinas plat merah yang dipakai ASN saat mangkal di warkop dan rumah makan. Sehubungan hal tersebut Pemkot Palu telah menyampaikan surat peringatan kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi mengulangi hal serupa.

Surat petingatan tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat sebagai tindakan yang bersipat edukasi. Akan tetapi jika didapatkan lagi maka akan dilakukan aturan penegakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. WA/HumproPalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *