SIGI, Celebespos.com – Seorang Pria berinisial MR (39), warga Desa Rogo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, ditangkap Satres Narkoba Polres Sigi.
MR diamankan bersama barang bukti tiga sachet sabu-sabu seberat 0,38 gram sekitar pukul 15.30 wita pada Rabu, 15 Maret 2023.
“Barang bukti lainnya yang kami amankan satu buah HP merek Nokia warna biru tua dan uang tunai Rp. 100 ribu,“ ungkap Kasi Humas Polres Sigi, AKP. Ferry Triyanto di Sigi, Kamis (16/3/2023).
Menurut AKP. Ferry, MR masuk dalam target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Sigi.
Informasi yang diperoleh pihak Polres Sigi, pelaku kerap melakukan peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Rogo dan sekitarnya dengan menjual paket sabu seharga Rp. 100 ribu per paket kepada pembeli yang mendatanginya.
“Sabu tersebut di peroleh dari seseorang dan saat ini MR bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut“. bebernya. (Hms)