BANGKEP, Celebespos.com – Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ihsan Basir, meminta pendampingan KPK terkait pokok-pokok pikiran (pokir) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat agar tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Saya minta difasilitasi KPK agar pokir sesuai dengan aturan yang berlaku,“ tegas Ihsan Basir, Kamis pagi (12/1/2023), di Kota Salakan.
Mantan Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah (BPPID) Sulteng ini menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perencanaan pembangunan pada tahun 2023/2024 untuk difasilitasi KPK.
Sebelumnya, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2022 lalu, Pemkab Bangkep juga telah berkordinasi dengan KPK.
Ihsan Basir mengaku, sedini mungkin mengantisipasi serta melakukan pencegahan terhadap terjadinya kasus hukum yang mengarah terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan APBD Bangkep.
“Belajar dari banyaknya kasus hukum di Indonesia yang telah menyeret eksekutif dan legislatif ke ranah hukum, maka harus dicegah sedini mungkin“. pesannya.(Hfd)