NASIONAL

Kerjasama Bareskrim dan Dewan Pers, Polisi Dilarang Penjarakan Wartawan

1033
×

Kerjasama Bareskrim dan Dewan Pers, Polisi Dilarang Penjarakan Wartawan

Sebarkan artikel ini

Foto : id.pngtree.com

DKI JAKARTA, Celebespos.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bersama Dewan Pers melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022) kemarin.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto dan Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli disaksikan Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari Memorandum Off Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Kapolri,“ ujar Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya pada wartawan usai penandatanganan PKS seperti dilansir dari Antara.

Dewan Pers dan Kapolri, kata Agung, telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers hingga penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali akan diperbarui.

Menurutnya, penandatanganan kerja sama dengan Bareskrim ini sebagai bukti konkret terkait menjamin kerja-kerja jurnalistik yang selama ini sering terjadi, seperti melakukan kegiatan jurnalistik dari tulisan dianggap merugikan para pihak bisa perorangan, lembaga atau institusi yang berpotensi untuk dilaporkan ke polisi.

“Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,“ kata Agung.

“Dengan demikian Polisi tidak boleh tangani. (aduan) itu ke Dewan Pers untuk diperiksa, bukan urusan Polisi,“ katanya.

Ia mencontohkan aduan yang diterima polisi terkait kerja-kerja jurnalistik diteruskan kepada Dewan Pers setelah diterima akan dikaji atau diperiksa benarkah karya jurnalistik tersebut sudah sesuai kaidah-kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.

“Kalau iya karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis, yaitu minta maaf, memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin meng-‘take down’ (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap Pers,“ terang Arif.

Menurutnya lagi, perjanjian kerja sama ini penting untuk mencegah kriminalisasi Jurnalistik karena Dewan Pers menerima banyak aduan masih terjadinya kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik, seperti misalnya kasus di Kalimantan Selatan, Palopo dan menghalang-halangi kerja Jurnalistik di Surabaya yang dialami Nurhadi. Olehnya, ditegaskan Polisi dilarang alias tak boleh penjarakan Wartawan. (***)

SUMBER : JAFAR G. BUA (jafarbuaisme.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *