PALU, Celebespos.com – Peran Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota amatlah penting guna mendukung urusan pangan di tanah air. Keterlibatan Dinas secara aktif dalam memperkuat koordinasi dalam mengimplementasikan kebijakan ketersediaan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengendalian dan pengentasan daerah rentan rawan pangan, serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan di wilayah masing-masing.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Risfaheri, dalam Rapat Koordinasi dan evaluasi kegiatan ketahanan pangan nasional tahun anggaran 2022 dan perencanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2023 di Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (3/11/2022) lalu.
Terlebih, Risfaheri yang hadir bersama Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum NFA, Anas Yalitoba mengatakan bahwa, daerah berperan penting dalam pengendalian inflasi pangan, terutama volatile food. Oleh karena itu, dirinya meminta daerah terus melakukan pemantauan serta memastikan ketersediaan dan pasokan bahan pangan yang menjangkau seluruh wilayah di Sulteng.
Pentingnya peran daerah dalam pengendalian inflasi pangan telah ditekankan Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi dalam Rakornas Pembangunan Pangan beberapa waktu lalu. Menurut Arief, ketidakpastian perekonomian global harus dijawab dengan keseriusan menangani masalah pangan. Arief pun meminta keterlibatan penuh setiap Dinas dalam TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) untuk mengendalian inflasi pangan di daerah.
Selain itu, penguatan cadangan pangan pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai antisipasi untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan bencana alam, bencana sosial, keadaan darurat serta untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dan nasional.
Untuk itu, Dinas Pangan Provinsi utamanya Dinas Pangan Sulteng, diharapkan dapat mendorong Kabupaten/Kota untuk menyusun dan menetapkan Perda CPPD sebagai amanat dari PP 17/2015 sebagai upaya cadangan pangan pokok guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami krisis pangan dan/atau rawan pangan.
Adapun Rakor kali ini diikuti oleh Kepala Dinas Provinsi Sulteng dan perwakilan OPD Kab/Kota se Sulteng yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
SUMBER : BADAN PANGAN NASIONAL/NFA