PALU, Celebespos.com – Penyidik Kepolisian daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka berkas perkara dalam dugaan memasukan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen dilakukan tersangka Dirut PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI), Denny Kurniawan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin Kota Palu, Kamis (8/9/2022) waktu setempat.
Tersangka Denny Kurniawan didampingi kuasa hukumnya DR. Santrawan T. Paparang, menjalani proses tahap II dimulai pukul 14.30 WITA sampai dengan 16.15 WITA .
Usai tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka lalu dibawa menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk ditahan.
Kajati Sulteng, Agus Salim, SH.,MH melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat, SH.,MH mengatakan, di penyidikan terdakwa Denny Kurniawan tidak ditahan, olehnya JPU melakukan penahanan 20 hari kedepan mulai Kamis 8 September 2022 hingga Selasa 27 September 2022 di Rutan Polda Sulteng.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 08 September 2022,“ ujar Reza.
Reza menuturkan, penahanan terhadap terdakwa dilakukan karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Terdakwa diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undanghm-Undang Hukum Pidana (KUHP),“ sebutnya
“Dan dalam waktu dekat, JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan,“ terangnya.
Diketahui Dirut PT. ANI, Denny Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.
Perkara inipun menjadi perhatian Bareskrim Polri dan untuk menjaga independensi penyidik. Penyidikan perkaranya pun telah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, selain Denny Kurniawan turut tersangka lainnya, atas nama David Israel. (Ikm/Kar)











