BERITA

Kejari Sigi Tahan Kadis dan Sekdis Peternakan dalam Kasus Dugaan Fee Proyek Rp. 767 Juta

14
×

Kejari Sigi Tahan Kadis dan Sekdis Peternakan dalam Kasus Dugaan Fee Proyek Rp. 767 Juta

Sebarkan artikel ini

SIGI – menetapkan dan menahan dua pejabat pada dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan serta gratifikasi terkait proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan Tahun Anggaran 2023–2024.

Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MA alias O selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, serta IH selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga meminta fee kepada sejumlah penyedia jasa dengan besaran antara 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan setelah dipotong pajak. Proyek yang menjadi objek pemeriksaan meliputi jasa konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan.

Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan total aliran dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp767.750.000.

Kepala Seksi Intelijen , Resky Andri Ananda, mengatakan kedua tersangka ditahan guna kepentingan proses penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Penahanan terhadap MA alias O dan IH dilakukan di sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejari Sigi telah memeriksa sedikitnya 28 orang saksi. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, kendaraan, buku rekening, rekening koran, telepon genggam, uang tunai, serta barang bukti elektronik lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *