HUKUM KRIMINAL

Reskrim Polresta Palu Hadiahi Timah Panas Tersangka Pencurian dan Kekerasan Seksual

885
×

Reskrim Polresta Palu Hadiahi Timah Panas Tersangka Pencurian dan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu memberi hadiah timah panas terhadap Dolvi Alpines tersangka kasus pencurian dan kekerasan seksual terhadap korbannya inisial IPS (29) pukul 02.00 wita dinihari, Minggu, 1 Oktober 2023 lalu.

Hadiah timah panas di tembakkan ke kaki tersangka. Sebab, saat dilakukan pengembangan dan penyidikan, tersangka mencoba melawan petugas.

Kasatreskrim Polresta Palu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferdinand E Numbery mengatakan, tersangka Dolvin Alpines dalam melakukan aksinya lebih dulu berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi Michat.

Kasat Reskrim AKP. Ferdinand menjelaskan, setelah kenal dengan korbannya, ia lalu mengajak jalan-jalan menggunakan mobilnya dan makan diluar. Lalu, tersangka menemukan tempat sunyi disekitar pinggir Jalan Towua.

Ditempat itulah, Lanjut Kasat, tersangka menggunakan senjata tajam (pisau) mengancam korban, mengajak berhubungan badan dengan cara pemaksaan guna memenuhi nafsu bejatnya.

“Karena korban ketakutan, akhirnya mau bersetubuh,“ kata Ferdinand dihadapan awak media di Polresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin, (9/10/2023) sore.

Tak sampai disitu, sambung Kasat Reskrim, usai menyetubuhi korbannya, tersangka juga melucuti barang-barang milik korban seperti handphone dan lainnya, yang selanjutnya menurunkan korbannya di pinggir jalan.

Lebih lanjut, kata Kasat Reskrim, aksi Dolvin Alpines tersebut bukan hanya pada korban IPS, masih ada korban lainnya inisial F dengan modus yang sama berkenalan, ketemu, jalan-jalan lalu makan diluar. Dan menyetubuhi dan melucuti semua barang-barang milik korbannya.

Kepolisan juga menyita barang bukti berupa pisau, handphone, mobil dan lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Dolvin Alpines terancam pasal 365 ayat (1),subsider 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara

Atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim mengingatkan dan mengimbau warga Kota Palu untuk bijak menggunakan media sosial (medsos).

“Kalaupun ada kenalan melalui medsos dan ingin mengajak bertemu, setidaknya ada keluarga, kerabat atau teman dekat mengetahui pertemuan tersebut. Bila sewaktu-waktu ada kejadian tidak diinginkan ada keluarga atau teman dekat mengetahui keberadaan kita“. tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *