DKI JAKARTA, Celebespos.com – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Sakinah Aljufri, menyoroti adanya dugaan pemangkasan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi disalah satu Sekolah Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Sigi.
Melalui pesan WhatsApp yang diteruskan pada media ini, Selasa (23/5/2023) oleh Ketua DPW PKS Sulteng, Mohammad Wahyuddin menuturkan, Anggota komisi X DPR RI, Sakinah Aljufri, meminta agar mengusut dugaan pemangkasan yang meresahkan masyarakat, utamanya wali murid sekolah.
Menurut Sakinah, Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi peserta didik mulai cari jenjang SD, SMP, SMA/SMK dengan masing-masing nominal bantuan mulai dari Rp. 450 ribu Rp. 750 ribu dan Rp. 1 juta yang diterima setiap setahun sekali.
Anggota Komisi X Dapil Sulawesi Tengah yang bermitra dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini juga menjelaskan bahwa, terdapat dua Kementerian yang memberikan PIP tersebut.
“Program PIP terdiri dari dua jenis yakni PIP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan PIP dari Kementerian Agama (Kemenag),“ ucapnya.
PIP Kemendikbudristek, kata dia, merupakan bantuan berupa uang tunai bagi peserta didik di tingkat SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri maupun swasta yang bernaung di bawah Kemendikbudristek.
“Sedangkan PIP siswa Madrasah, dibawah naungan Kemenag yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA),“ ungkap Sakinah.
Ditegaskan Sakinah, Program PIP Kemendikbudristek tidak bisa diberikan kepada Siswa/i MI, MTs maupun MA, karena sekolah tersebut dinaungi oleh Kemenag yang bukan mitra Komisi X di DPR-RI.
“Jika benar berita tentang pemangkasan dana PIP terjadi di sekolah tersebut, maka sangat disayangkan sekali. Dana PIP diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, maka tidak elok sekali jika di pangkas dengan alasan apapun,“ tegas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sakinah berharap dana bantuan PIP dapat digunakan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
“Saya juga meminta orang tua siswa yang diduga dipangkas dana PIPnya agar tetap menjaga kondusifitas proses pembelajaran di sekolah tidak emosi dan tidak melakukan ha-hal yang merugikan semua pihak,“ ingatnya.
“Saya berharap orang tua juga tetap menjaga kondusifitas proses kegiatan belajar mengajar, mengizinkan anak-anaknya untuk tetap masuk sekolah. Jangan sampai proses pembelajaran terganggu dan jangan sampai pendidikan anak kita di korbankan“. pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, wali murid Madrasah Aliyah (MA) Alkhairaat Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mempertanyakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dipangkas pihak sekolah.
Dalam pertemuan dengan pihak Madrasah, perwakilan wali murid, Nur Janah menilai kebijakan sekolah sepihak. Sebab, kata dia, dana tersebut dipangkas tanpa sepengetahuan wali murid atau orang tua siswa.
Dalam forum itu, wali murid juga meminta rincian dana yang dipangkas pihak madrasah, namun rincian tersebut tidak bisa di tunjukan alias dibuktikan sama sekali oleh pihak sekolah.
Sementara Kepala MA Alkhairaat Biromaru, Saumadin Wagiman, berdalih dengan mengatakan bahwa dana PIP yang di pangkas digunakan untuk pembangunan.
Meski begitu, dirinya tak bisa menunjukkan rincian dana yang diambil dari PIP digunakan untuk kegiatan apa saja.
Dirinya juga mengakui, pihak sekolah keliru tak menyampaikan hal ini kepada wali murid bahwa aplikasi dan penarikan dana bantuan tersebut dapat diwakili wali murid, atau orang tua siswa.
Selain itu, Saumadin juga tak mampu menunjukkan rincian penggunaan anggaran pembangunan sarana dan prasarana sekolah kepada wali murid, karena uang komite berasal dari siswa/siswi. (Kar)