PERISTIWA

10 Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Buko Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun

1092
×

10 Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Buko Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

BANGKEP, Celebespos.com – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), menyerahkan 10 tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (1/2/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP. I Ketut Yoga Widata, SH, melalui telepon pada media ini menjelaskan, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

“Tahap II ini, dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang bertempat di Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan,“ ucapnya.

Yoga menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu, dan dalam penyelidikan pihaknya menetapkan 10 tersangka.

“Aksi keji para tersangka itu terungkap pada Bulan Agustus 2022, sesuai dengan laporan Polisi dengan nomor LP-B / 120 / VIII / 2022 / SPKT / RES BANGKEP, tgl 26 Agustus 2022, dan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkep, menetapkan 10 orang pria, tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,“ ungkapnya.

Kasat Yoga menerangkan, aksi para tersangka itu berawal sejak tahun 2020 silam, yang mana Korban sebut saja Melati (Nama Samaran), yang saat itu masih berstatus Pelajar SMP, pindah dari Luwuk, ke Kecamatan Buko, Kabupaten Bangkep, dan tinggal di rumah Pamanya, yang mempunyai seorang anak laki-laki berinisial SA alias PN (salah satu Pelaku).

Selama beberapa waktu, tersangka SK alias PN, melakukan aksi bejatnya secara berulang kali. Sejalan dengan beriringnya waktu, tersangka menceritakan aksi bejatnya kepada Korban, kepada sejumlah teman-temanya, yang membuat teman-teman tersangka menjadi penasaran dan secara bergantian di tahun yang berbeda, juga melakukan hal yang sama terhadap korban.

Berawal dari tersangka SK alias PN, dan menceritakan kepada teman-temanya, yang mana teman-teman tersangka itu, juga melakukan aksi yang sama kepada Korban dalam kurun waktu 2021 hingga 2022, dan dilaporkan oleh keluarga korban pada Agustus 2022.

“Untuk modus para tersangka ini, ada yang melakukan aksinya dengan acara memaksa hingga dengan bujuk rayu untuk menjalin hubungan dengan korban, yang akhirnya korban disetubuhi,“ ujar Kasat.

AKP. Yoga juga mengatakan, untuk para tersangka berinisial SK alais PN, AK alias AS, MY alias MD, JB alias JK, EK alais ED, RS alias RL, MO alais AD, PZ alias PER, JK alais JO dan AK alias DRE.

“Terhadap para tersangka, disangkakan menggunakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,“ tutupnya. (Edy/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *