PALU, Celebespos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menghadirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKB dan Pengurangan BBN-2 Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 51 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKN dan Pengurangan Pokok BBN-KB II.
Kepala Bapenda Sulteng, Rifki Anata Mustaqim mengatakan, kebijakan ini dilakukan agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat,“ terang Kepala Bapenda dikantornya, pada Jumat (11/11/2022) waktu setempat.
Rifki pun mengajak masyarakat Sulteng untuk memanfaatkan program ini guna memberikan legalitas kenyamanan di jalanan.
“Pemilik kendaraan bermotor yang tidak sempat datang ke Samsat, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal“. pungkasnya. (BAP)











