Kejati Sulteng Kembali Lakukan Penahanan Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut

oleh -845 Dilihat
SHARE :

PALU, Celebespos.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut tahun 2020 dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 2.900.000.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) oleh inisial H selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS, sekitar pukul 16.00 WITA.

“Adapun tersangka H ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022,“ kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH.,MH melalui keterangan resminya pada media ini, Jumat (5/8/2022) malam.

“Tersangka ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu,“ jelas Reza.

Lanjut Reza, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“H ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022,“ tambahnya lagi.

H ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Penyidikan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022. Demikian diterangkan Reza. (Hms/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.