Tersangka Dugaan Korupsi Stadion di Banggai Laut Ditahan Penyidik Kejati

oleh -1363 Dilihat
SHARE :

PALU, Celebespos.com – Penyidik Kejati Sulteng lakukan penahanan terhadap 2 (orang) Tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.900.000.000.

Kedua tersangka tersebut yakni inisial SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan YL selaku Direktur PT. BBP. SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.

“Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh)
hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022,“ kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH.,MH pada media ini, Jumat (29/7/2022).

Tersangka SAM, lanjut Reza, ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu, sementara tersangka YL, ditahan di Rutan Klas II A Palu.

“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,“ ucap Reza.

SAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,“ jelasnya.

Penyidikan terhadap SAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sedangkan penyidikan terhadap YL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-13.b/P.2 Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022. (Pen/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.