NASIONAL

Soal AD/ART Partai Demokrat, MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra

721
×

Soal AD/ART Partai Demokrat, MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra

Sebarkan artikel ini

FOTO : Gedung Mahkamah Agung (Dok/Sindonews)

DKI JAKARTA, Celebespos.com – Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum. Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

Dikutip dalam laman detikcom Rabu 10 November 2021, “Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,“ kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, pada awak media, Selasa (9/11/2021) waktu setempat.

Adapun perkara tersebut telah mengantongi Nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon, Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART tersebut.

Lebih lanjut, majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

“Mahkamah Agung tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, disebabkan AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,“ ujar Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review tersebut.

Berikut beberapa alasannya :

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan,

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU,

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

“Hal ini diputuskan pada Selasa, 9 November 2021“. tandas Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi. (Hms/Dtk/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *