Dok. Harri Ramdhani.,B.Sc.IB Ketua HIPMI Kabupaten Sigi selaku Juru Bicara (Jubir) Forum 10 Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI se-Sulawesi Tengah.
SIGI, Celebespos.com – Menjunjung tinggi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) diatas kepentingan personal, kelompok maupun golongan menjadi kewajiban moral secara kolektif kolegial anggota dan pengurus.
Demikian ditegaskan Ketua Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Kabupaten Sigi, Harri Ramdhani.,B.Sc.IB atau yang akrab disapa Obhy dikediamannya, Kamis (27/5/2021) malam.
“Pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke XII Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) nantinya jangan langgar konstitusi,“ ucap Ketua KADIN Sigi ini, yang juga sebagai Juru Bicara (Jubir) Forum 10 Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI se-Sulawesi Tengah.
Persiapan proses pelaksanaan MUSDA KE XII BPD HIPMI Provinsi Sulteng, sambung Obhy, dirinya bersama pengurus HIPMI Se Sulteng mencermati adanya pelanggaran konstitusional terkait (AD/ART) HIPMI khususnya Pasal 15 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum BPD HIPMI dan PO HIPMI BAB X Nomor 1 Peraturan Pemilihan.
Hal ini bila mana tidak kembali dibuka pendaftaran calon Ketua Umum BPD HIPMI untuk memberi ruang dan kesempatan kepada kader – kader terbaik guna bertanding untuk bersanding secara demokratis, kata Obhy, urai tuntutannya ini berbasis rasional dan konstitusional yang meminta secara tegas sekaligus mendesak kepada Stering Committee (SC) selaku Pengarah dan Ketua Umum BPD HIPMI Periode 2018 – 2021, Ishak Basir Khan sebagai penanggungjawab MUSDA Ke XII BPD HIPMI Provinsi Sulteng untuk legowo kembali dan membuka pendaftaran calon Ketua Umum BPD HIPMI Periode 2021 – 2024 demi mengakhiri kekisruhan yang berpotensi melahirkan konflik internal berkepajangan,
“Sesama anggota, pengurus dan antara BPC dengan BPD HIPMI Provinsi Sulteng, kami tidak inginkan saling berhadap-hadapan satu sama lain yang berujung pada perpecahan tidak berkesudahan, hanya dikarenakan perilaku pembiaran secara sadar atau tidak sadar,“tambahnya

Dok. (Pdf) Bukti Otentik Forum BPC HIPMI Se Sulteng Yang Bertandatangan.
Menurutnya, Pelanggaran konstitusional terjadi disebakan kinerja Stering Committee (SC) selaku Pengarah dan Ketua Umum BPD HIPMI Periode 2018 – 2021, Ishak Basir Khan sebagai penanggungjawab MUSDA Ke XII BPD Provinsi Sulteng kurang ketat dan taat menjalankan mekanisme prosedural proses tahapannya. Akibatnya timbul pelanggaran konstitusional,
“Ini sesungguhnya mau diluruskan oleh 10 BPC HIMPI se-Sulteng dengan cara satu-satunya membuka kembali pendaftaran calon Ketua Umum. Aspirasi 10 BPC HIPMI se-Sulteng secara legal formal resmi, tidak saja disampaikan kepada Stering Committee (SC) selaku Pengarah dan Ketua Umum BPD HIPMI Periode 2018 – 2021 Ishak Basir Khan, tapi juga kepada Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI. Maka diharapkan aspirasi tuntutan dan desakan agar dibuka kembali pendaftaran Calon Ketua Umum BPD HIPMI Periode 2021 – 2024 ini mendapat respon positif, sehingga secepatnya menyudahi kekisruhan dan meredam timbulnya konflik“. Jelas Obhy, pengusaha muda asal Kabupaten Sigi itu.(Kar)


 
							










