SIGI, Celebespos.com – Absensi berbasis sidik jari atau finger print mulai diberlakukan kembali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Pemberlakuan sistem absensi sidik jari ini berlaku untuk seluruh ASN dan Tenaga Kontrak yang ada di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi,
“Absensi finger print bagi tenaga kontrak itu, yang mereka memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga administrasi yang memiliki jam kerja yang sama, yakni dari pukul 08.00 – 16.00 WITA itu wajib finger,“ ungkap Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi diruang kerjanya, Rabu (5/5/2021) siang.
Diluar itu, kata Wabup Samuel, mereka tentu ada kebijakan lain, misalnya mereka tenaga kontrak yang sistem kerja dilapangan seperti pengangkut sampah, yang ada di Dinas Lingkungan Hidup, yang mengurus Vidcon dan Peliputan di lapangan seperti pada Dinas Komunikasi Dan Informatika dan tugas – tugas lapangan di Dinas yang lainnya juga.
Jadi, bagi Wabup, mereka yang tidak punya jam kerja tetapi dikarenakan tugas mereka seperti itu dilapangan, maka mereka mestinya punya absensi tersendiri terhadap pimpinan OPD mereka, “Artinya mereka wajib melaporkan kerja – kerja mereka, apa dan bagaimana terhadap pimpinan mereka itu sendiri. Diluar itu, mereka wajib berada stay dikantor,“ ujar orang nomor dua di Kabupaten Sigi itu.
Wakil Bupati Sigi itu berharap kiranya setiap ASN dan tenaga kontrak agar dapat mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan sehingga pelayanan kepada pimpinan dan masyarakat dapat terlaksana dengan baik,
“Tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing, agar segera dilakukan dan tidak menunda-nunda pekerjaan yang harus dilakukan,” tegasnya (Kar)











