HUKUM KRIMINAL

Kapolres Sigi Press Release Tindak Pidana Penipuan

775
×

Kapolres Sigi Press Release Tindak Pidana Penipuan

Sebarkan artikel ini

SIGI, Celebespos.com – Sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP / 42 / II / 2021 / SPKT – III / Sulteng / Res Sigi, tanggal 09 Februari 2021. Jajaran Polres Sigi melalui Satuan Reskrim Polres Sigi berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan yang terjadi sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Februari 2021 di Wilayah Kab Sigi serta di wilayah lain di Propinsi Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh inisial UA.

Berawal dari kecurigaan Kapolres Sigi saat tersangka mendatangi Polres Sigi pada tanggal 9 Februari 2021 dengan mengajukan surat yang ditujukan kepada Kapolres Sigi perihal permintaan bantuan berupa uang tunai dengan alasan sedang melakukan perjalanan keliling Indonesia dengan menggunakan sepeda dengan tujuan membuat tulisan tentang aneka sumber daya pemuda-pemuda dan sumber daya alam hayati, keanekaragaman SDA / SDM, modal utama Negara Kesatuan RI untuk membangun, menjadikan Nusantara Negara Maju.

Lanjut, Kapolres Sigi yang merasa curiga dengan gerak – gerik tersangka kemudian meminta tersangka untuk memperlihatkan sepeda yang digunakan untuk keliling Indonesia sebagaimana pengakuan sebelumnya,

“Bukannya memperlihatkan bukti sepeda, pelaku ini malah kabur,“ucap Kapolres AKBP. Yoga Priyahutama

“Modus Operandi, pelaku membuat surat permintaan bantuan berupa uang tunai dengan alasan pelaku sedang melakukan perjalanan keliling Indonesia menggunakan sepeda dengan tujuan dengan tujuan membuat tulisan tentang aneka sumber daya pemuda pemuda dan sumber daya alam hayati, keanekaragaman SDA / SDM, modal utama Negara Kesatuan RI untuk membangun, menjadikan Nusantara Negara Maju, padahal sebenarnya pelaku tidak sedang melakukan perjalanan keliling Indonesia menggunakan sepeda dan pelaku tidak sedang membuat tulisan tersebut. Pelaku ini juga, mengaku bertitel sarjana Sm.HK padahal pelaku hanya tamatan SMP,“ tambahnya

Kapolres Sigi kemudian memimpin langsung pengejaran terhadap tersangka dan berhasil ditangkap di Desa Soulowe Kec. Dolo Kab. Sigi.

Pada media ini, tersangka inisial UA mengaku telah melakukan perbuatannya tersebut sejak tahun 2015 dibeberapa Propinsi di wilayah Indonesia dengan meraup keuntungan Puluhan Juta Rupiah atas hasil penipuannya tersebut.

Adapun pasal yang dijatuhkan atas hasil kejahatannya tersebut yaitu Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 4 (Empat) tahun. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *