SIGI, Celebespos.com – Wakapolres Sigi Kompol M. Sumangkut memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Sigi Atas nama (An). Bripda Moh Jefri Nrp 93081077 Jabatan Bintara Polres Sigi di Lapangan Apel Polres Sigi, Senin pagi (22/2/2021) Pukul 08.30 WITA.
Upacara PTDH terhadap personil polres sigi tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor : KEP / 24 / VII / 2020 Tanggal 12 Juli 2020 yang menetapkan untuk Memberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian terhadap Bintara Polres Sigi a.n. Bripda Moh Jefri yang melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003.
Hadir dalam Upacara tersebut Kapolres Sigi yang diwakili oleh Wakapolres Sigi, para Pejabat Utama polres sigi, perwira dan bintara polres sigi
Dalam Amanatnya, Inspektur Upacara Kompol M. Sumangkut mengatakan “Pada hari ini telah dilaksanakan upacara PTDH, perlu diketahui bersama bahwa upacara yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik, hal ini juga dilaksanakan melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.”
Lanjut, “Menyikapi hal tersebut perlu ditekankan kepada seluruh Personil Polres Sigi untuk terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa sebagai wujud rasa syurkur atas nikmat yang telah diberikan, Sehingga dapat menjadi benteng diri dari perbuatan tercela dan menyimpang.
Kemudian juga diharapkan kepada seluruh Personil Sigi untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan baik pribadi maupun kesatuan serta hindari tingkah laku, tutur kata dan sikap sikap arogasnsi, individualisme dan apatis sehingga dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.
Selanjutnya diharapkan kepada Para Perwira hendaknya menjadi contoh tauladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus serta tidak bosan untuk menegur, mengingatkan dan menasehati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran. Tutup Wakapolres (Hms/Kar)