BERITA

Kejaksaan Negeri Sigi Buka Layanan Hukum Gratis untuk Masyarakat

17
×

Kejaksaan Negeri Sigi Buka Layanan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi terus mendorong peningkatan akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Salah satu bentuk pelayanan tersebut yakni memberikan konsultasi dan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat.

Layanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkonsultasi dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

0-0x0-0-0#

Pelayanan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang meliputi pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum perdata maupun permasalahan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum dari Jaksa Pengacara Negara.

0-0x0-0-0#

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sigi, Pragesta Sudarso, S.H., mengatakan pelayanan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk berkonsultasi dan berdiskusi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi, khususnya terkait bidang perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Pragesta.

0-0x0-0-0#

Menurutnya, pelayanan hukum tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang sedang dihadapi, termasuk mengetahui langkah-langkah yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pragesta juga menegaskan bahwa pelayanan hukum tersebut diberikan secara gratis dan bebas dari pungutan liar (pungli).

Selain memberikan pelayanan hukum, bidang Datun Kejari Sigi juga menjalankan fungsi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengajak masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum untuk tidak ragu menyampaikan persoalan yang dihadapi. Masyarakat juga diimbau membawa dokumen atau bukti pendukung yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang hendak dikonsultasikan agar dapat memperoleh penjelasan yang lebih sesuai dengan persoalannya.

Kegiatan pelayanan Kejari Sigi berlangsung di Cafe Koriru, Jalan Karajalemba, Rabu (30/9/2026).

Kejaksaan Negeri Sigi berharap keberadaan layanan hukum gratis ini dapat semakin mendekatkan pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat, sekaligus membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya serta memperoleh informasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Rzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *