PALU, Celebespos.com – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Tengah, Abdullah Latopada, mendesak pihak kepolisian agar memproses hukum Permadi Arya atau yang lebih dikenal sebutan Abu Janda, terkait dugaan rasisme terhadap Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai melalui media sosialnya.
“Indonesia ini negara hukum, Polisi harus menindakinya,” tegasnya saat dihubungi media ini, pada Minggu, (7/2/2021).
Desakan untuk segera memproses hukum tentu bukan tanpa alasan. Menurutnya, apabila persoalan ini tidak diselesaikan, diihawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Apalagi, Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. Tentunya seluruh pihak bekerjasama mencari solusi mengatasi masalah yang ada.
“Saya tidak sependapat yang dilakukan Abu Janda. Mestinya bangsa ini mencari solusi agar tidak ribut. Apalagi kita sedang menghadapi covid-19,” jelasnya.
Sebelumnya Abu Janda dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri atas ujaran kebencian bernuansa “SARA“ terhadap Natalius Pigai.
Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.
Adapun dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (Kar)