BERITA

Rakor Tatap Muka Terkait Percepatan Pembangunan Huntap

933
×

Rakor Tatap Muka Terkait Percepatan Pembangunan Huntap

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tanggal 28 November Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi dan tsunami serta satgas percepatan pembangunan perumahan dan permukiman masyarakat pasca bencana di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019-2020.

Sekretariat Posko Satuan Tugas Percepatan berkolaborasi bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah melakukan Rapat Koordinasi tatap muka antar stakeholder terkait. Rapat yang juga diikuti secara virtual ini dilangsungkan di Gedung Rapat Kantor Sementara BPPW Sulteng dengan topik pembahasan percepatan pembangunan Huntap Kota Palu, hambatan dan permasalahan serta solusi, pada Jumat (8/1/2021) waktu setempat.

Rapat ini dihadiri oleh Danrem 132/TDL yang sekaligus menjabat sebagai Komandan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Tengah, Kajati Provinsi Sulawesi Tengah, Kajari Provinsi Sulawesi Tengah, Sekda Provinsi Sulawesi Tengah, Walikota Palu, beserta stakeholder terkait.

Adapun kendala-kendala yang dihadapi di lapangan diantaranya masalah yang sangat krusial yaitu sengketa lahan, kebutuhan akan lahan pembangunan yang kurang mencukupi, serta validasi warga terdampak bencana. Karena Anomali Data yang terus berubah terkait warga terdampak bencana Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala, maka diketahui bahwa Warga Terdampak Bencana Kota Palu sebanyak 6.596 kk, Kabupaten Sigi sebanyak 2.600 kk, dan Kabupaten Donggala sebanyak 2.269 kk.

Sedangkan dilapangan ditemukan adanya ketidaksesuaian lahan serta bangunan yang disiapkan dengan jumlah warga yang akan menempati bangunan tersebut.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah, Ferdinand Kana Lo mengungkapkan bahwa, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan didukung oleh KPK, penyediaan lahan dan penyelesaian masalah sengketa-sengketa lahan bukan merupakan tanggung jawab PUPR melainkan tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota,

“Terkait permasalahan lahan tersebut, maka mekanisme penyerahan lahan yang selama ini telah berlangsung dari ATR BPN dan diserahkan ke Satgas PUPR, akan ditinjau kembali dan dirubah. Selanjutnya penyerahan lahan akan dilakukan dari ATR/BPN kepada Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten, kemudian Pemerintah Daerah akan menyerahkan kepada PUPR berupa lahan yang akan dibangun hunian tetap sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah sesuai SK Data Warga Terdampak Bencana penerima huntap yang valid”, kata Ferdinand.

Dari hasil rapat ini disepakati bahwa penyelesaian masalah lahan dan validasi warga terdampak bencana yang berhak mendapatkan huntap relokasi akan dibentuk Posko Pemutakhiran Data WTB. Posko ini nantinya akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya,

Kami dari pihak Kementerian PUPR akan terus mengupayakan percepatan penyediaan lahan. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini dapat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat khususnya warga terdampak bencana yang layak mendapatkan bantuan huntap di Kota Palu, “Kalau bisa bulan ini (Januari) sudah ada titik terang dan saya berharap tidak ada yang berkorban. Saya juga berharap semua permasalahan ini bisa diselesaikan dengan arif dan bijaksana”, tutup Ferdinand (Kar)

SUMBER : BPPW SULTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *