PALU, Celebespos.com – Mutasi jabatan merupakan dinamika yang biasa sebagai abdi negara. Selain itu, mutasi juga dilakukan dalam rangka memperkaya pengalaman bertugas serta penyegaran suasana kerja.
Setiap peraturan sudah seharusnya dilaksanakan sebaik-baiknya, konsisten dan tidak melanggar. Namun, adanya peraturan untuk masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun dalam memimpin sekolah, sudah jelas melanggar peraturan. Adanya pembatasan periode ini untuk memberikan peluang dan kesempatan kepada guru yang mempunyai potensi menjadi kepala sekolah.
Namun tak demikian yang terjadi di SMA Negeri 1 Buko, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Sumber yang kami terima menyebutkan bahwa oknum kepala sekolah bernama I Wayan Suasta yang sudah mencapai 16 Tahun menjabat dalam satu sekolah yakni sejak beralihnya status sekolah tersebut dari SMU Sukma Buko menjadi SMA N 1 Buko pada tahun 2004 hingga sekarang. Dinas terkaitpun seakan mengabaikan bentuk penyegaran/perolingan di sekolah tersebut sehingga terkesan selalu mengistimewakan oknum kepsek tersebut.
Seperti pemberitaan media sebelumnya, tentang aksi tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Buko, I Wayan Suasta, S.Pd.,SH.,MH dengan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa digantikan karena sebagian tanahnya Ia hibahkan untuk pembangunan sekolah dan kalaupun posisinya sebagai kepsek akan diganti maka dirinya akan mengundurkan diri sebagai guru. Pernyataan itupun menuai kecaman oleh beberapa orang tua/wali murid, serta tokoh masyarakat se Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Menanggapi hal ini, Kabid PTK dan Fasilitas Tugas Pembantuan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Asrul Achmad saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa terkait keberadaan Kepsek SMAN 1 Buko yang sudah lama menjabat. Pihaknya menjelaskan bahwa tidak ada kaitannya berdasarkan informasi yang mengatakan, karena tanah yang bersangkutan dihibahkan untuk bangunan sekolah, maka yang bersangkutan tidak tergantikan menjadi Kepala Sekolah di SMAN 1 Buko, “Pada prinsipnya segala sesuatu yang telah di hibahkan untuk kepentingan sekolah, apabila sekolah tersebut berstatus negeri maka apa yang telah dihibahkan itu menjadi milik pemerintah,” ujarnya
Asrul menambahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, tidak pernah mengistimewakan seseorang Kepala Sekolah satu dengan kepala sekolah lainnya. Semua berstatus sama, “Kalau melakukan kesalahan atau pelanggaran tetap akan di proses, namun dengan catatan semua harus melalui mekanisme yang berlaku tidak asal langsung mencopot begitu saja,” ungkapnya
Kalaupun yang bersangkutan telah lama menjabat, sambung Asrul, harus diakui bahwa memang sampai saat ini kita kekurangan sumber daya yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah, “Masalah penyegaran tetap akan dilakukan tetapi tentunya dengan petimbangan yang rasional yang salah satunya meliputi tersedianya dulu sumber daya manusia yang memenuhi syarat di daerah dimaksud. Proses rotasi (penyegaran) tentunya tidak dilakukan dengan serampangan, tetapi dengan pertimbagan yang rasional agar nanti Kepsek yang baru diharapkan bisa lebih maksimal dalam melaksanakan tugas,” tutur Kabid PTK itu
Terlebih menurutnya, setelah tersedianya sumber daya yang memenuhi syarat tersebut maka penyegaran kepala sekolah menjadi hal yang mutlak dilakukan dan hal ini sudah menjadi agenda Dikbud Provinsi Sulteng.
Pengusulan sesorang untuk mengikuti Diklat Cakep tetap harus melalui Kepala Sekolah karna syarat untuk diusulkan adalah mendapat rekomendasi dari pimpinan, sehingga surat permintaan usulan yang dikirim oleh Dinas Dikbud Sulteng beberapa waktu lalu tetap ditujukan kepada Kepala Sekolah selaku atasan langsung dari guru yang di usulkan.(Tim)