SIGI, Celebespos.com – Kepala Desa Soulowe Kecamatan Sigi Biromaru inisial SU (40) ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 yang membuat kerugian Negara mencapai Rp. 241 Juta.
Demikian disampaikan Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, SH.,S.I.K.,MH dalam gelaran konferensi pers, di Aula Simpotove Mako Polres Sigi, Kamis (31/12/2020).
Menurut Kapolres, SU ditetapkan sebagai tersangka setelah analisis dokumen terkait pengelolaan ADD dan DD desa Soulowe Tara TA. 2017 yang dilaporkan oleh masyarakat.
Selain itu, perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim ahli dari Inspektorat Kabupaten Sigi telah ditemukan bukti penyelewengan yang diduga dilakuka. Oknum kades bersama bendahara desa Soulowe,
“Hasil pengecekan dilapangan, pekerjaan tidak terselesaikan secara keseluruhan sesuai APBDes,” tutur Kapolres
Kapolres Yoga juga menambahkan LPJ desa Soulowe tahun 2017 tidak ada sama sekali, sehingga kuat dugaan oknum kades tersebut mengambil beberapa dana kegiatan untuk kepentingan pribadi,
“Kurang negara dalam kasus ini mencapai Rp. 241Juta dan untuk bendaharanya masih dalam proses pengembangan,” terangnya
Atas perbuatannya, SU dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau pada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi untuk mengawasi setiap pengelolaan ataupun penggunaan dana ADD dan DD didesanya agar digunakan sesuai peruntukannya. (Kar)