SIGI, Celebespos.com – Terkait ketidakhadiran saksi dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi nomor urut 2, Husen Habibu – Paulina dalam proses penandatanganan berita acara maupun hasil keputusan yang ditetapkan.
Ketua tim pemenangan Jiwa Sang Pengabdi Paslon nomor urut 1 (Irwan-Samuel) Adi Kabarani saat diwawancarai usai penetapan di KPU Sigi, pada media ini mengatakan bahwa tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Adi menuturkan, ketidakhadiran tim pemenangan maupun saksi dari paslon nomor urut 2 Husen – Paulina, tidak mempengaruhi hasil yang telah ditetapkan oleh lembaga KPU sebagai pihak penyelenggara,
“Tidak menjadi masalah, jika mereka juga mau melakukan gugatan. Kan sudah ada prosedurnya,” tuturnya, Kamis (17/12/2020) malam.
Ia justru, mengimbau kepada seluruh tim maupun relawan yang memenangkan pasangan Irwan-Samuel untuk kembali saling merangkul.
Ketua Tim Jiwa Sang Pengabdi itu pun menegaskan, agar tidak ada lagi kubu-kubu, karena Pilkada telah usai.
“Perbedaan adalah sebuah proses dalam politik. Tetapi hari ini dengan adanya keputusan oleh pihak KPU sendiri, mari kita menyatu kembali. Dewasalah dalam berpolitik,” Ajaknya.(Kar)