BERITA

Terkait Video Viral Bagi-bagi Uang, Ini Tanggapan Bawaslu Kota Palu

1134
×

Terkait Video Viral Bagi-bagi Uang, Ini Tanggapan Bawaslu Kota Palu

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mengingatkan kepada semua tim relawan pendukung Paslon (Pasangan Calon) yang terlibat dalam kontestasi pilkada serentak di Kota Palu agar menaati aturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala daerah khususnya Pilwalkot Palu 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Palu, Fadlan Rory.,SH dalam gelaran konferensi pers, Senin (07/12/2020) malam, waktu setempat, mengimbau para simpatisan, relawan pendukung dan para tim pemenangan untuk selalu menjaga etika penyelengaraan Pemilukada dengan memegang teguh aturan-aturan pelaksanaan proses tahapan pilkada serentak di Kota Palu.

Adapun video yang baru-baru ini viral, laporannya kami tolak karena tidak memenuhi unsur ” ujar Ivan didampingi Fadlan pada Celebespos.com

Fadlan juga menjelaskan pihak pelapor dalam kasus video tersebut tidak dapat menghadirkan saksi yang mengetahui persoalan yang terekam dalam video tersebut, “diduga kuat pembagian uang yang sempat viral di medsos itu merupakan uang pengganti transport saat mengikuti kegiatan kampanye terbatas oleh salah satu paslon,” tambahnya

Didalam aturan PKPU No.11 Tahun 2020 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam masa kampanye partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon dan / atau tim kampanye dapat memberikan makan/minum dan transportasi kepada peserta kampanye, sehingga kasus video viral itu kami anggap tidak terdapat unsur pelanggaran karena dilakukan dalam pertemuan terbatas, “Kasus tersebut kami hentikan penyidikannya, dikarenakan tidak ada memenuhi unsur formil ” terang Ketua Bawaslu Kota Palu itu, yang didampingi Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *