BERITA

Bawah Sabu 7,3 Kg, Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati

1126
×

Bawah Sabu 7,3 Kg, Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Kembali, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Ditresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan lintas antar pulau.

Hal itu terungkap pada saat Konferensi Pers Polda Sulteng yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH dihadapan media, bertempat diruang lobi Polda Sulteng, Selasa pagi, (27/10/2020) waktu setempat.

Kapolda Sulteng didampingi Dirresnarkoba, Kabidhumas dan Dirtahti Polda Sulteng kepada media menerangkan bahwa Ditresnakoba Polda Sulteng pada hari Sabtu (24/10/2020) lalu, sekitar pukul 16.30 Wita di Pos pemantau Covid-19 Kelurahan Watusampu Kota Palu, berhasil menggagalkan dua orang pemuda yang diketahui membawa masuk narkoba jenis sabu.

Abd. Rakhman Baso mengatakan, bahwa target yang sudah diketahui identitasnya itu, sudah dibuntuti sejak dari wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat sampai ke perbatasan Palu – Donggala di Pos pantau Covid-19 yang ada di Kelurahan Watusampu, Kota Palu.” terangnya

Selanjutnya Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan baik yang ada didalam kardus maupun kopor dan ditemukan 6 paket besar sabu dengan berat 6 Kg dan 13 bungkus paket sedang sabu dengan berat 1,3 Kg,

“Tersangka diketahui berinisial S (34 th) dan inisial U alias Ateng (46 th) keduanya warga Kota Binjau Sumatera Utara. Pada saat dilakukan pengembangan salah satu tersangka yaitu S tidak kooperatif dan berbelit-belit serta berusaha untuk kabur sehingga dilakukan tindakan tegas oleh Kapolisian” urainya

Pada hari Minggu (25/10/2020) Pukul 11.00 wita setelah dilakukan pertolongan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palu, tersangka inisial S tidak dapat tertolong lagi atau dinyatakan meninggal dunia.

Polda Sulteng masih terus dalami dan kembangkan jaringan tersangka U alias Ateng ini dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau seumur hidup atau hukuman mati. Pungkas mantan Wadankor Brimob Polri ini. (Hms/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *