HUKUM KRIMINAL

BNN Provinsi Bersama Polda Sulteng Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkoba

916
×

BNN Provinsi Bersama Polda Sulteng Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkoba

Sebarkan artikel ini

PALU – Celebespos.com Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkoba, hasil pengungkapan dari sejumlah kasus. Bertempat dihalaman Kantor BNNP Sulteng Jalan Soekarno-Hatta Kompleks STQ Kota Palu, Selasa (15/9/2020).

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain sabu sebanyak 1174,66 gram dan Ganja 960 gram. Selain itu petugas BNN juga turut mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 32.184.000, serta kendaraan roda dua 1 unit dan roda empat 2 unit.

Kepala BNNP Sulteng Brigjen. Pol. Sugeng Suprijanto pada sejumlah awak media mengatakan Kejadian penangkapan ini terhitung sejak bulan Januari lalu hingga memasuki awal bulan Maret sampai dengan September saat ini.

“Ditengah pandemi berlangsung, penyelundupan narkoba kebanyakan dilakukan melalui pemesanan online atau melalui jasa kurir,” ungkapnya

Terlebih kata Sugeng, pemusnahan barang bukti kasus Narkotika ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat dan pertanggungjawaban BNN dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Ditempat yang sama, Kapolda Sulteng Irjen. Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso,SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Menurutnya, sinergitas semua pihak juga diperlukan untuk memberantas peredaran gelap Narkotika. Dan peredaran gelap narkotika ini harus kita berantas secara bersama-sama.

“Kalau masih kurang dan perlu tambahan anggota, asal itu pemberantasan Narkotika demi kebaikan semua orang, saya siap perintahkan anggota saya untuk membantu pihak BNN. Kalau perlu satu pleton dari TNI/Polri kita terjunkan.” tegas Kapolda Sulteng pada awak media. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *