SIGI – Celebespos.com Bersamaan dengan peresmian Kantor Kecamatan Sigi Kota yang baru diwilayah Bora Kab.Sigi, serta dirangkaikan dengan pengguntingan pita. Bupati Sigi Mohamad Irwan, melantik beberapa pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang selanjutnya akan bertugas diwilayah Kecamatan Sigi Kota. Pelantikan kali ini dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Sigi Kota, Desa Bora, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan covid dimana para undangan diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak. Senin, (14/9/2020).
Adapun nama-nama yang dilantik yakni Ajusiar Muhammad Amin, S.Ap sebagai Camat Sigi Kota, Novseli, S.STP sebagai Sekretaris Kecamatan Sigi Kota, Ahmad Gantino, SH sebagai Pj. Kasi Tata Pemerintahan, Ferdy Elyanus Djaru, S.Sos sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Kantor Camat Sigi Kota, Stenly Abednego, S.Sos sebagai Pj. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Kantor Camat Sigi Kota, Boby Krisna, SH sebagai Pj. Kasi Sub Bagian Perencanaan, Keuangan Dan Aset pada Kantor Camat Sigi Kota dan Iswan Surya Putra, S.Ap sebagai Pj. Kasi Sub Bagian Kepegawaian dan Umum pada Kantor Camat Sigi Kota.
Sebelumnya Kecamatan Sigi Kota sendiri yang beribu kota di Desa Bora itu, terdiri atas sepuluh Desa yaitu Bora, Watunonju, Oloboju, Sidera, Soulowe Tara, Maranatha dan Sidondo IV, dimekarkan dari (Kec.Sigi Biromaru), Desa Waturalele dan Desa Watubula dimekarkan dari (Kec.Dolo) serta Desa Sigimpu dimekarkan dari (Kec.Palolo).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kali ini berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Menegaskan bahwa :
1. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.
2. Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/4087/SJ tanggal 16 Juli 2020 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkungan pemerintah daerah Kab.Sigi
3. Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 800/121/BKD tanggal 29 Juli 2020 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkungan Pemerintah Kab.Sigi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Camat, Sekcam dan pejabat lainnya ini, kata Bupati, sesuai dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diusulkan Gubernur Sulawesi Tengah tembusan Bupati.
“Alhamdulillah surat persetujuan Mendagri yang ditandatangani langsung oleh Pak Tito Karnavian sebagai Mendagri langsung kepada Gubernur, tembusan kepada Bupati. Sehingga Gubernur berdasarkan surat Mendagri beberapa saat kemarin, memerintahkan kami didaerah untuk melakukan pelantikan berdasarkan surat Mendagri,” ujar Bupati Sigi.
“Saya tidak akan berani melakukan langkah-langkah ini, dimana saya sudah masuk dalam tahapan proses pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020,” terangnya.
Bupati Berharap Kepada Camat yang baru dilantik, agar dapat cepat menyesuaikan diri dan membangun hubungan dengan Tokoh-Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda yang ada di Wilayah Kecamatan Sigi Kota dan segera melakukan rapat koordinasi dengan para Kepala Desa. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dalam membangun Daerah ini.
Kepada para Pejabat yang baru dilantik, Bupati juga berharap kiranya dapat mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing yang telah diamanatkan dengan sebaik-baiknya serta penuh rasa tanggung jawab dan selalu berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih yang sudah dipercaya mengemban jabatan eselon, harus memberi teladan yang baik dilingkungan kerjanya dan utamanya kepada masyarakat. Karena, ASN merupakan perekat dan pemersatu bangsa,” tambahnya.
Hadir pula pada acara tersebut yaitu Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Unsur FORKOPIMDA, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Ketua Forum Pemekaran Kecamatan Sigi Kota, para Kepala Desa,Tokoh Adat, dan Masyarakat setempat. (Kar)