SIGI – Celebespos.com Polres Sigi kembali menangkap 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (9/9/20). Masing-masing, Inisial FJ (30) warga Desa Sibalaya Utara dan RH (31) warga Desa Sibalaya Selatan Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi.
Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo.
Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, SH.,S.I.K.,MH melalui Anggota Reserse Narkoba Polres Sigi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terhadap kedua pemuda yang mencurigakan.
Mendapat informasi itu, petugas Satuan Narkoba Polres Sigi langsung meluncur ke lokasi, pukul 17.15 WITA, Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari kedua tersangka.
“Kedua tersangka beserta barang bukti, langsung kami amankan ke Mako Polres Sigi guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ucap Feriyanto Kasubag Humas Mako Polres Sigi pada media ini.
Sementara Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, SH.,S.I.K.,MH dalam arahannya mengatakan Narkoba adalah musuh besar yang sangat merusak masa depan generasi muda penerus bangsa. Narkoba sebagai racun anak bangsa.
“Saya selaku Kapolres Sigi mengajak semua Masyarakat untuk berperan aktif dalam menghapus penyalahgunaan narkoba diwilayah Kabupaten Sigi,” Ujarnya
Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui sekecil apapun tentang narkoba yang ada disekitar Masyarakat.
“Saya tidak akan mentolelir siapapun yang terlibat dan akan saya proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.” Tegas AKBP. Yoga Priyahutama (Kar)