SIGI – Celebespos.com Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.I.K.,SH.,MH dalam Konferensi Persnya di Halaman Mako Polres Sigi, Senin, (31/8/2020) siang, mengatakan seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa, pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Pandere Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi pada hari Sabtu, (29/8/2020) Malam, diduga mengalami depresi (Gangguan Kejiwaan).
Namun menurut Kapolres, pihaknya bersama tim akan menggali dugaan terlebih dahulu apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak, sehingga menghabisi korbannya.
“Untuk saat ini aparat kepolisian resort Sigi masih melakukan koordinasi bersama pihak rumah sakit Madani, yang kemudian memeriksa kesehatan yang bersangkutan visum et repertum psikiatrikum, teknisnya dalam hal ini yaitu wawancara psikiatri, pemeriksaan psikometri, pemeriksaan tim dari psikolog dan tim lainnya,” ucap Kapolres Sigi.
Sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah menjalani perawatan dirumah sakit jiwa madani 2 (dua) tahun yang lalu, diakibatkan faktor internal karena bercerai dengan sang istri.
“Kita masih menunggu pelaku stabil, lalu akan kita mintai keterangan dan mencari saksi-saksi lainnya terkait penyempurnaan barang bukti,” tutur Kapolres
Untuk pengenaan pasal yang dikenakan yakni pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tentang pengapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara. (Kar)