SIGI – Celebespos.com Perlindungan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) adalah upaya yang terarah, terpadu, komprehensif dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi dan melindungi hak anak.
Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kab.Sigi menggelar rapat koordinasi pertemuan terkait Pusat Kesejahteraan Anak Sosial Integratif (PKSAI) di Kabupaten Sigi, kerjasama Unicef bersama Libu Perempuan Pemerhati Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah. Bertempat di Cafe Tuan Guru desa Kalukubula Kec.Sigi Biromaru. Kamis, (13/8/2020).
Pertemuan kali ini dipimpin langsung Kepala BP3D Kab.Sigi Drs. Sutopo Sapto Condro, MT serta dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kab.Sigi Siti Sudarmi, Kepala Bidang IKP Moh.Iqbal Faisal dan Bidang E-Government Syarifudin pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Sigi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kab.Sigi Ariyanto, beserta perwakilan dari Unicef dan Direktur Libu Perempuan Pemerhati Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah Ny.Dewi Rana.
Kepala BP3D Kab.Sigi Sutopo Sapto Condro pada media ini mengatakan pada saat ini kami adakan rapat koordinasi rutin untuk persiapan menghadapi launching PKSAI dan pencanangan Perdes Perlindungan Anak di empat (4) desa di Kabupaten Sigi diantaranya di desa Mataue (Kec.Kulawi), desa Kabonona (Kec.Dolo) serta desa Mpanau dan Kalukubula (Kec.Sigi Biromaru).
“Semua yang kami bahas intinya mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Anak,” jelas Sutopo saat diwawancarai.
Ditempat yang sama, Direktur Libu Perempuan Pemerhati Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah Dewi Rana menambahkan bahwa pada rapat PKSAI Kab.Sigi yang sebelumnya sudah tertuang dalam peraturan Bupati Sigi sejak tahun 2019 lalu, diharapkan pada seluruh OPD untuk dapat berkolaborasi dan bekerjasama.
“Kita mesti tau bahwa tidak ada satupun OPD yang dapat mengatasi persoalan perempuan dan anak tanpa adanya kerjasama dengan OPD lainnya,” ujar Dewi Rana.
Ditambahkan Dewi, bahwa mengacu pada kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur, tentunya keterlibatan DPPPA, Dinkes dan Dikbud serta OPD lainnya sangat diperlukan untuk proaktif dalam pencegahannya.
“Berhubung masih dalam situasi Pandemi, mengenai tempat kegiatan masih kami akan diskusikan, tetapi kami juga harapkan pada hari Ha nya nanti, acara Pelaunchingan sekaligus penandatanganan berita acara bisa berjalan lancar sembari tetap mengacu pada protokol kesehatan covid-19,” Tandasnya.
Adapun acara pelaunchingan dan penandatanganan berita acara tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 19 Agustus 2020 nanti.(Kar)