SIGI – Pasangan Bakal calon perseorangan (Bapaslon) yang akan maju pada Pilkada Sigi bulan Desember 2020 mendatang, Ilyas Nawawi – Uhut Hutapea, melaporkan pihak penyelenggaran jajaran KPU Sigi yang di duga telah melakukan pelanggaran prosedural pada pelaksanaan tahapan verifikasi faktual (Vertu) dukungan calon perseorangan.
Bakal calon Bupati perseorangan Ilyas Nawawi Jumat (07/08) mengatakan, pihaknya belum bisa menerima hasil Vertu yang dilakukan oleh pihak KPU Sigi, yang menemukan sebanyak 7.143 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena banyak pendukung yang tidak memenuhi syarat.
“seharusnya hasil Vertu yang dilakukannya tersebut tidak sebanyak itu, dan kami tidak hanya menerima hasil tersebut dengan secara lisan, tentunya juga harus ada bukti apakah kemenag benar tidak memberi dukungan”tandasnya.
Dengan hasil Vertu yang dilakukan KPU Sigi tersebut lanjutnya, karena ada ruang untuk memberikan laporan ke Bawaslu Sigi, maka pihaknya menyampaikan apa yang menjadi kejanggalan hasil itu.
“karena ada ruang dari Bawaslu kita sampaikan, namun hal ini bukan berarti kami ingin menghambat pelaksanaan atau hal lain, jadi terkait hal ini kita sampaikan ke Bawaslu Kamis kemarin”ujarnya.
Sementara Bawaslu Sigi menyatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2020, dan Bawaslu Kabupaten Sigi menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa tertutup terhadap permohonan penyelesaian sengketa proses yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Sigi Ilyas Nawawi – Uhut Hutapea yang maju melalui jalur perseorangan.
Bapaslon mengajukan permohonan sengketa terhadap jajaran KPU Sigi, yang dinilai tidak bekerja secara profesinal. Menurut pemohon, KPU Sigi melakukan pelanggaran prosedural pada pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Hasil verifikasi faktual menemukan 7.143 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Namun, pihak termohon yaitu, KPU Kabupaten Sigi tidak menghadiri musyawarah tersebut, sehingga akan digelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa tertutup kedua pada Jumat (07/08).WA