SIGI – Celebespos.com Bupati Sigi Mohamad Irwan,S.Sos.,M.Si membuka langsung kegiatan penyuluhan hukum pengelolaan terkait Dana Desa (DD) yang di gelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kepada para kepala desa di wilayah Kabupaten Sigi yang bertempat di aula kantor Bupati Sigi sementara desa Kota Pulu Kec.Dolo. Jumat, (24/7/2020).
Kegiatan kali ini diikuti oleh para penyuluh perwakilan 40 desa di wilayah Kabupaten Sigi dan pendamping pengelolaan dana desa tingkat Kabupaten. Hadir sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi.
Dalam pengelolaan dana desa yang harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin, Kepala Desa dan perangkat desa yang mengelola dana desa secara langsung dituntut untuk mampu memahami prosedur secara teknis maupun dasar hukum/aturan, sehingga tujuan mewujudkan desa yang maju, mandiri dan demokratis dapat terwujud.
Bupati Sigi, dalam arahannya berharap agar perangkat desa, khususnya Kepala Desa memahami betul aturan pengelolaan dana desa serta memiliki kemampuan teknis. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang pesat saat ini, Kepala Desa dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dan berinovasi.
Bupati Sigi Mohamad Irwan,S.Sos.,M.Si menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang telah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum pengelolaan dana desa, dan berharap ke depannya dapat diberikan pula untuk desa-desa lainnya sehingga dengan pemahaman hukum yang baik diharapkan dapat menurunkan potensi penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa baik yang disebabkan oleh unsur kekhilafan maupun disengaja.(Hum/Kar)