BERITA

Peran Stakeholder Sangatlah Dibutuhkan Dalam Penurunan Angka Stunting

521
×

Peran Stakeholder Sangatlah Dibutuhkan Dalam Penurunan Angka Stunting

Sebarkan artikel ini

PALU – Celebespos.com Bupati Sigi Mohamad Irwan,S.Sos.,M.Si membuka secara resmi Sosialisasi Regulasi/Peraturan Bupati Tentang Percepatan Penurunan Dan Pencegahan Stunting Di Kabupaten Sigi Tahun 2020. Bertempat di Jazz Hotel Kota Palu. Senin, (6/7/2020).

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari pertama kehidupan (HPK). Kondisi gagal tumbuh tersebut disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi berulang, dan kedua faktor penyebab ini dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1000 HPK. “Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badan menurut umurnya lebih rendah dari standar nasional yang berlaku. Standar dimaksud terdapat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan beberapa dokumen lainnya “Kata Bupati dalam sambutannya.

Selanjutnya Beliau mengatakan bahwa, stunting merupakan ancaman utama terhadap kualitas manusia Indonesia juga ancaman terhadap kemampuan daya saing bangsa. Hal itulah yang kemudian mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk benar-benar fokus dan sangat serius pada pencegahannya. Dimana hal tersebut menjadi tanggung jawab semua stakeholders. Stunting merupakan masalah yang sebenarnya bisa dicegah. Salah satu Fokus Pemerintah Kabupaten Sigi saat ini adalah pencegahan stunting. Upaya ini bertujuan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal, dengan disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar, serta mampu berinovasi dan berkompetisi ditingkat global.

Angka stunting anak usia 0-23 bulan di Kabupaten Sigi sebanyak 1.199 anak atau sebesar 20,2%,dan anak usia 0-59 bulan sebanyak 3.580 atau sebesar 24,7% orang anak yang berstatus pendek dan sangat pendek (2019) hal ini menunjukkan bahwa masih tingginya angka stunting di Kabupaten Sigi.

Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor : 444-185 Tahun 2020 telah ditetapkan sepuluh desa yang menjadi lokasi fokus (LOKUS) konvergensi percepatan penurunan stunting Tahun 2021 yaitu Desa Lemosiranindi, Pelempea, Morui, Marena, Siwongi, Rantewulu, Waturalele, Langko, Sibalaya Selatan dan Sibalaya Barat. 10 Desa LOKUS tersebut tentunya menjadi perhatian kita bersama. Semua stakeholders harus terlibat untuk bersama-sama menurunkan angka stunting khususnya di Kabupaten Sigi dan OPD terkait seperti Dinas PUPR, DKPP, DIKBUD, DINSOS harus menjadi leader bersama-sama Dinas Kesehatan dan menjalankan fungsinya masing-masing.

Peran Desa harus maksimal, Kepala Desa sebagai pengambil kebijakan ditingkat Desa dan sebagai garda terdepan dan yang paling dekat dengan masyarakat harus benar-benar pro pada upaya pencegahan stunting. Kades harus berani menganggarkan kegiatan upaya pencegahan stunting ini melalui dana yang bersumber dari Dana Desa, misalnya kegiatan posyandu (UKBM), penyuluhan kesehatan, KB, peningkatan kapasitas kader, penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan lebih diperkuat lagi.

Pemerintah sangat mendukung langkah percepatan penurunan dan pencegahan stunting melalui kebijakan regulasi (PERBUB no.14 Tahun 2020) maupun kebijakan penganggaran dan Bupati meminta kepada seluruh OPD untuk dapat menyusun langkah-langkah yang akan ditempuh secara bersama-sama. “Besar harapan Saya dengan adanya PERBUP menjadi gerakan bersama ditingkat desa sehingga pelaksanaan aksi intervensi spesifik dan sensitif lebih maksimal lagi”, Ucap Bupati diakhir sambutannya.

Hadir pula pada kesempatan tersebut yaitu, para Kepala OPD, para Camat, Kepala Desa LOKUS stunting, dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sigi.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *