BERITA

Ini Penjelasan Bupati Sigi Atas Raperda Tentang RTRW

614
×

Ini Penjelasan Bupati Sigi Atas Raperda Tentang RTRW

Sebarkan artikel ini

SIGI – Celebespos.com – Penjelasan Bupati Sigi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi Tahun 2020-2040 Pada Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2019–2020 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Sigi. Kamis,(2/7/2020).

Rapat paripurna masa persidangan pertama tahun sidang 2019-2020 dipimpin Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae S.Sos.M.Si dan dihadiri langsung oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan,S.Sos.,M.Si dan Para Anggota DPRD Sigi, Sekwan Sigi, serta para OPD Kab.Sigi.

Bupati Sigi Mohamad Irwan,S.Sos.,M.Si pada sambutannya mengatakan bahwa, pada masa persidangan ketiga kali ini, pemerintah daerah kembali mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi tahun 2020–2040, yang mana pada masa persidangan kedua tahun sidang 2019–2020 ditunda pengajuannya hal ini disebabkan karena surat Bupati Sigi nomor 360/1270/setda perihal penetapan batas Zona Rawan Bencana tingkat 4 (ZRB 4) Kabupaten Sigi tanggal 14 februari 2020 yang ditujukan ke direktur jenderal tata ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum mendapatkan jawaban.

Balasan surat tersebut baru kami terima tanggal 26 maret 2020 melalui surat direktur jenderal tata ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nomor pb.01/191-200/iii/2020 hal tanggapan terkait penetapan Zona Rawan Bencana Tingkat 4 (ZRB 4) Kabupaten Sigi.

“Olehnya itu Raperda tersebut kami ajukan kembali pada masa sidang kali ini untuk selanjutnya dibahas bersama pada tingkat selanjutnya,”Ucap Bupati.

Hasil peninjauan RTRW Kabupaten Sigi menyatakan kurang lebih 80 persen materi muatan dalam peraturan daerah tersebut mengalami perubahan, sehingga peraturan daerah nomor 21 tahun 2011 dicabut dan disusun kembali Raperda RTRW yang baru.

Salah satu perubahan yang signifikan dalam materi muatan dipengaruhi oleh bencana gempa bumi dan likuifaksi yang melanda Kabupaten Sigi pada tanggal 28 september 2018.

Pasca bencana gempa bumi dan likuifaksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai amanat inpres nomor 10 tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak lainnya, melaksanakan fasilitasi revisi rencana tata ruang daerah pada aspek mitigasi bencana dan singkroninasinya dengan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dalam penyusunan RTRW Kabupaten Sigi.

“Dengan diajukan Raperda ini diharapkan pembangunan di Kabupaten Sigi lebih berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan berbasis mitigasi bencana serta dengan adanya raperda ini merupakan payung hukum yang mengarahkan, mengatur dan mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan,”harap Bupati. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *