FPSP Nyatakan Tolak Pipanisasi Ke Huntap Pombewe

oleh -603 Dilihat
SHARE :

SIGI – Forum Pemerhati Sungai Paneki (FPSP) kembali melakukan aksinya damai Rabu (17/06), yang kali ini di DPRD Sigi dengan ratusan masa dengan mengendarai motor dan mobil dan mendapat pengawalan ketat dari Polres Sigi.

Masa aksi yang masuk ke halaman DPRD Sigi itu, di terima langsung ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka dan ketua Komisi serta sejumlah anggota DPRD Sigi. FPSP yang tetap menolak pipanisasi air sungai peneki masuk ke Huntap Pombewe, menginginkan DPRD Sigi mengambil sikap dan mendesak Pemkab Sigi untuk menghentikan pengerjaan pipanisasi yang saat ini tengah di kerjakan.

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae dikesempatan itu menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi pada komisi III DPRD Sigi untuk melakukan pertemuan dengan dinas terkait yang ada di Pemda Sigi, terkait pengerjaan pipanisasi yang Tampa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“kami secepatnya akan melakukan pertemuan itu dan masyarakat percaya pada kami sebagai perwakilan, dan mencari tahu mengapa sosialisasi tidak pernah dilakukan”terangnya.

Perwakilan empat desa yakni, Desa Pombewe, Loru, Mpanau dan Desa Lolu serta warga Petobo, selanjutnya melakukan orasi bergantian mewakili desanya, dan juga ketua ketua Gapoktan sebagai perwakilan petani pengguna air sungai paneki. Kapolres Sigi Andi Batara juga menyampaikan, masyarakat empat desa untuk bersabar sebab, anggota DPRD Sigi sudah berjanji akan memanggil pihak pihak yang bersangkutan terkait pipanisasi yang di peruntukan ke Huntap Pombewe.

“sebenarnya kewenangan pengerjaan itu adalah pihak balai sungai dan mereka juga nantinya akan di undang dalam persoalan ini”tandasnya.

Diketahui, empat kepala desa yaitu, Desa Pombewe, Loru, Lou dan Mpanau yang telah melakukan penandatanganan persetujuan untuk pipanisasi yang di ketahui pihak kecamatan. Namun dalam hal itu, pihak pemerintah desa tidak melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, sementara BPD setempat juga tidak mengetahui dan dilibatkan dalam kesepakatan tersebut.WA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.